BAB I
PENDAHULUAN
Pembukuan
UUD 1945 menegaskan bahwa dibentuknya pemerintah Negara Indonesia adalah untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum , mencerdaskan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi , perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Pemerintah Negara Indonesia Merdeka di susun dalam UUD.
Guna mencapai cita-cita nasional, salah satu landasan
pemerintahan atau penyelenggaraan negara adalah penyelenggaraan otonomi daerah,
prinsip otonomi daerah lahir karena keyakinan bahwa tidak semua urusan dapat
dilaksanakan pemerintah pusat. Ada urusan-urusan pemerintahan yang lebih baik
jika dilakukan oleh pemerintahan daerah . dengan demikian penyelenggaraan
otonomi daerah harus dipahami sebagai upaya memberikan layanan yang lebih baik
kepada masyarakat guna tercapainya cita-cita nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Otonomi Daerah
Otonomi daerah sebenarnya sudah ada pada
sebelum Republik ini berdiri. Dalam kualitas tertentu, otonomi daerah sudah
mulai diberlakukan sejak Belanda menguasai Negeri ini. Ketika VOC menyerahkan
kekuasaan atas Hindia Belanda( Indonesia ) kepada kerajaan belanda, benih-benih
sistem otonomi daerah sudah ditanamkan, yakni dengan memberikan kekuasaan
kepada suatu badan di kerajaan Belanda yang disebut Raad van aziatische
bezittingen en etablissenten, untuk mengurus daerah koloninya di Asia, termasuk
Indonesia dan pada tahun 1922 terjadi perubahan besar-besaran dalam sistem
pemerintahan daerah berdasarkan Wep op de besturshervorming 6 februari 1922 .
pada masa itu, sistem pemerintahan di Hindia Belanda ( khususnya di Jawa dan
Madura) telah dibentuk provinsi-provinsi seperti West java, Midden java, dan
Oost java yang di dalamnya terdiri dari daerah-daerah kabupaten yang otonom.
Otonomi daerah sudah menjadi pemikiran para pendiri negara dengan bukti UU No.
1 Tahun 1945 sudah mulai mencatumkan masalah sistem pemerintahan yang otonom .
peraturan yang dapat dikatakan lebih spesifik mengatur pokok-pokok pemerintahan
daerah dapat dilihat dalam UU No. 1 tahun 1957, dan UU No. 18 Tahun 1965. Pada
masa pemerintahan Orde Baru, ada peraturan No. 5 Tahun 1974, yang kemudian diubah
mejadi UU No. 22 Tahun 1999 tapi pada masa Orde Lama di bawah soekarno dengan Demokrasi terpimpinnya dan Orde Baru di
bawah Soeharto dengan Demokrasi pancasilanya yang sistem pemerintahannya sentralistis
dan otoriter sehingga mempengaruhi hilangnya pelaksanaan sistem otonomi daerah
tapi pada masa Orde Baru banyak gugatan
yang menuntut pemberian otonomi yang luas kepada daerah yang banyak di
lontarkan oleh berbagai kalangan, masyarakat, pemerintah daerah, serta
orsospol-orsospol yang ada. Dengan tuntutan tersebut direspon oleh pemerintahan
Habibie dengan mengeluarkan kebijakan baru tentang pemerintahan daerah, yaitu
UU No. 22 tahun 1999, tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Berdasarkan kebijaksanaan yang baru tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan
otonomi daerah akan efektif dua tahun sejak di keluarkan, dan pemerintahan Gus
Dur menetapkan penerapannya mulai 1 Januari 2001
B.
Otonomi daerah
Otonomi berasal dari bahasa yunani , yaitu
outonomus , yang berarti pengaturan
sendiri/keputusan sendiri
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai
kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan
pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
[1]Negara
republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam
menyelenggarakan pemerintahan daerah, dengan memberikan kesempatan dan
keleluasaan kepada daerah untuk menyelanggarak otonomi. Pelaksanaan
desentralisasi yang menghasilkan otonomi tersebut dijalankan dan dikembangkan dalam dua nilai dasar, yaitu
nilai unitaris dan nilai desentralisasi teritorial. Nilai dasar unitaris
diwujudkan dalam pandangan negara kesatuan Republik Indonesia tidak akan
terbagi di antara kesatuan pemerintah. Sementara itu, nilai dasar
desentralisasi teritorial duwujudkan dalam penyelanggaraan pemerintahan di daerah
dalam bentuk otonomi.
Secara esensial sebenarnya dalam
penyelenggaraan desentralisasi terdapat dua elemen penting yang saling
berkaitan, yaitu pembentukan daerah otonom dan penyerahan kekuasaan secara
hukum dari pemerintah pusat ke pemerintaha daerah untuk mengatur dan menangani
urusan pemerintahan tertentu yang di serahkan. Hal ini berarti pembentukan
daerah otonom di indonesia diletakkan dalam kerangka desentralisasi dengan tiga
ciri utama, yaitu :
1.
TIdak dimilikinya
kedaulatan yang bersifat semu kepada daerah selayaknya dalam negara yang
berbentuk federal.
2.
Desntralisasi
dimanifestasikan dalam bentuk penyerahan atas urusan pemerintahan tertentu yang
ditetapkan dalam suatu peraturan perundang-undangan tingkat nasional.
3.
Penyerahan urusan tersebut dipresentasikan
sebagai bentuk pengakuan pemerintah pusat pada pemerintah daerah dalam ragka
mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan ciri khasnya masing-masing
Dengan demikian, desentralisasi jelas
merupakan sarana untuk mencapai tujuan bernegara dalam mewujudkan kesatuan
bangsa yang demokratis. Undang-undang dasar Negara republik Indonesia 1945
sebagai konstitusi negara selalu menekankan konsepsi negara tersebut sebagai
bentuk keseimbangan antara kebutuhan menerapkan otonomi daerah dan kebutuhan memperkuat persatuan
nasional. Dalam upaya menerapkan desentralisasi di satuan nasiona. Dalam upaya
menerapkan desentralisasi di Indonesia, terdapat empat sifat yang melekat di
dalamnya, yaitu
a.
Pembentukan dan penghapusan
suatu daerah, baik provinsi, kabupaten/kota yang bersifat otonom, pada dasarnya
merupakan prakarsa pemerintahan pusat berdasarkan peraturan perundang-undangan
setelah mendengarkan aspirasi dan kebutuhan di daerah itu sendiri.
b.
Pengambilan kebijakan
desentralisasi berada di tangan pemerintah pusat, sedangkan pelaksanaan otonomi
daerah dilakukan pemerintah daerah.
c.
Pelaksanaan hubungan antara
pemerintah daerah otonom dan pemerintah pusat dan pemerintah pusat bersifat
bergantung dan heararki.
d.
Perimbangan hubungan antara
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah diwujudkan dengan pembagian yang
proporsional dalam pengelolaan dan penerimaan hasil sumber daya di daerah
melalui suatu peraturan perundang-undangan tingkat nasional.
Dalam kaitanya
dengan sifat keempat dalam penerapan desentralisasi sebagaimana diuraikan
sebelumnya , reformasi politik hukum otonomi daerah telah melahirkan ketetapan
Majelis permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Nomor XV/MPR/1998
tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah : pengaturan,pembagian,dan Pemanfaatan
Sumber Daya Nasional yang berkeadilan. Serta perimbangan keuangan pusat dan
Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menetapkan
ketentuan sebagai berikut.
1.
Penyelanggaraan otonomi
daerah dengan memberikan kewenangan yang luas,nyata, dan bertanggung jawab di
daerah secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan pembagian dan
pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan
pusat daerah
2.
Penyelanggaraan otonomi
daerah dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan memperhatikan
keanekaragaman daerah.
3.
Pengaturan, pembagian, dan
pemanfaatan sumber daya nasional antara pusat dan daerah dilaksanakan secara adil untuk kemakmuran
masyarakat daerah dan bangsa secara keseluruhan.
4.
Pengelolaan sumber daya
alam dilakukan secara efektif dan efisien, bertanggung jawab, transparan,
terbuka dan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang luas kepada usaha
kecil, menengah, dan koperasi.
5.
Perimbangan keuangan pusat
dan daerah dilaksanakan dengan memperhatikan potensi daerah , luas daerah,
keadaan geografi, jumlah penduduk, dan tingkat pendapatan masyarakat di daerah.
6.
Pemerintah daerah berwenang
mengelola sumber daya nasional dan bertanggung jawab memelihara kelestarian
lingkungan.
7.
Penyelanggaraan otonomi
daerah, pengaturan pembagian dana pemanfaatan sumber daya nasional yang
berkeadilan, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka
mempertahankan dana, memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
dilaksanakan berdasarkan asas kerakyatan dan berkesinambungan yang diperkuat
dengan pengawasan DPRD dan masyarakat.
8.
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ketetapan ini diatut lebih lanjut dengan undang-undang
[2]Ada
tiga argumentasi mendasar yang melandasi asumsi
otonomi daerah memperkuat dimensi kebersamaan dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Ø
Otonomi daerah merupakan
kebajikan dan pilihan strategis dalam rangka memelihara kebersamaan nasional di
mana hakikat khas daerah tetap dipertahankan dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dalam konstruksi ini, pemerintah pusat mempertahankan hak
dasar daerah dengan memberikan kewenangan yang proporsional dalam mengurus
rumah tangganya sendiri. Pemerintah pusat
dalam hal ini memberikan jaminan kewenangan tersebut dengan tetap
membimbing daerah pada Koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ø
Melalui otonomi daerah
pemerintah menguatkan sentra ekonomi kepada daerah dengan memberikan kesempatan
kepada daerah untuk mengurus dan
mengelola potensi ekonominya sendiri secara proporsional. Dengan
demikian, kekuatan ekonomi akan tersebar di seluruh daerah dengan mengandalkan
kekuatan potensi ekonomi daerahnya masing-masing. Apabila potensi ekonomi ini
menyebar secara merata dan
berkelanjutan, kesatuan ekonomi nasional akan memiliki fundamental yang sangat
kuat.
Ø
Otonomi daerah akan mendorong
pemantapan demokrasi politik di daerah dengan landasan desentralisasi yang dijalankan secara konsisten dan
proporsional. Penguatan demokrasi di tingkat daerah cenderung akan mendorong
secara perlahan, tetapi pasti penguatan demokrasi politik nasional. Fenomena
ini tentu akan memperkuat basis demokrasi di Indonesia. Dalam hal ini jika
masyarakat daerah sudah terbiasa dengan proses yang terbuka dan terbisa
terlibat dalam mekanisme pembuatan kebijakan publik da daerah, partisipasi
masyarakat di tingkat nasional juga akan semakin meningkat.
[3]Dan
bebrapa keuntungan yang dapat diraih dengan diterapkan sistem desentralisasi/otonomi
daerah, dikemukakan oleh David Osborne dan Ted Geabler(1995), antara lain
adalah :
v
Lembaga yang
terdesntralisasi jauh lebih fleksibel daripada yang tersentralisasi, lembaga
tersebut dapat memberi respon dengan cepat terhadap lingkungan dan kebutuhan pelanggan.
v
Lembaga yang
terdesentralisasi jauh lebih efektif
daripada yang tersentralisasi. Para pegawai yang berada di lini depan paling dekat dengan masalah dan
peluang, dan mereka lebih tahu apa yang sebenarnya terjadi, sehingga akan cepat
mengambil keputusan yang diperlukan.
v
Lembaga yang
terdesentralisasi jauh lebih inovatif dari pada yang tersentralisasi. Inovasi
biasanya tidak terjadi karena seseorang
yang berada pada pucuk pimpinan, tetapi seseorang yang berada pada pucuk
pimpinan, tetapi sering muncul dari
gagasan yang baik dari pegawai yang benar-benar melaksanakan pekerjaan dan
brhubungan dengan pelanggaran. Inilah yang ditemukan oleh para pakar politik
harvard’s kennedy School of Goverment dalam penelitiannya.
v
Lembaga yang terdesentralisasi
menghasilkan semangat kerja yang lebih tinggi, lebih banyak komitmen dan lebih
besar produktivitasnya. Pemberian kepercayaan kepada pegawai untuk mengambil
keputusan yang penting dalam tugasnya dapat menjadi motivasi bagi mereka,
sehingga akan berpengaruh terhadap tingkat produktivitas kerjanya
BAB III
KESIMPULAN
Otonomi daerah dapat
diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
DAFTAR PUSTAKA
Kaloh j, 2003, Kepala Daerah, pt Gramedia Pustaka
Utama, Jl. Palmerah Barat 33-37 jakarta 10270
Riyadi & supriyady dedy bratakusuma, Mei 2004, Perencanaan
Pembangunan Daerah ( strategi menggali potensi dalam mewujudkan otonomi
daerah), pt Gramedia Pustaka Utama, Jl. Palmerah Barat 33-37 jakarta 10270
Sabarno Hari, septepmber 2007, Memandu Otonomi Daerah
Menjaga Kesatuan Bangsa, Sinar Grafika, Jl Sawo Raya No. 18 Jakarta 13220
[1] Hari
Sabarno.Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa,( Jl. Sawo Raya No. 18 jakarta 13220 : Sinar
Grafika,2007) hlm. 03 - 05
[2] Hari
Sabarno.Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa,( Jl. Sawo Raya
No. 18 jakarta 13220 : Sinar Grafika,2007) hlm.
11
[3] Riyadi, Perencanaan Pembangunan Daerah
Strategi Menggali Potensi Dalam Mewujudkan Otonomi Daerah,( Jl. Palmerah
barat 33-37, Lt.2-3 jakarta 10270 : pt Gramedia Pustaka Utama, 2004) hlm. 334
Tidak ada komentar:
Posting Komentar