Senin, 21 Januari 2013

otonomi daerah



BAB I
PENDAHULUAN
                Pembukuan UUD 1945 menegaskan bahwa dibentuknya pemerintah Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum , mencerdaskan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi , perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pemerintah Negara Indonesia Merdeka di susun dalam UUD.
Guna mencapai cita-cita nasional, salah satu landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara adalah penyelenggaraan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah lahir karena keyakinan bahwa tidak semua urusan dapat dilaksanakan pemerintah pusat. Ada urusan-urusan pemerintahan yang lebih baik jika dilakukan oleh pemerintahan daerah . dengan demikian penyelenggaraan otonomi daerah harus dipahami sebagai upaya memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat guna tercapainya cita-cita nasional.

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Sejarah Otonomi Daerah
Otonomi daerah sebenarnya sudah ada pada sebelum Republik ini berdiri. Dalam kualitas tertentu, otonomi daerah sudah mulai diberlakukan sejak Belanda menguasai Negeri ini. Ketika VOC menyerahkan kekuasaan atas Hindia Belanda( Indonesia ) kepada kerajaan belanda, benih-benih sistem otonomi daerah sudah ditanamkan, yakni dengan memberikan kekuasaan kepada suatu badan di kerajaan Belanda yang disebut Raad van aziatische bezittingen en etablissenten, untuk mengurus daerah koloninya di Asia, termasuk Indonesia dan pada tahun 1922 terjadi perubahan besar-besaran dalam sistem pemerintahan daerah berdasarkan Wep op de besturshervorming 6 februari 1922 . pada masa itu, sistem pemerintahan di Hindia Belanda ( khususnya di Jawa dan Madura) telah dibentuk provinsi-provinsi seperti West java, Midden java, dan Oost java yang di dalamnya terdiri dari daerah-daerah kabupaten yang otonom. Otonomi daerah sudah menjadi pemikiran para pendiri negara dengan bukti UU No. 1 Tahun 1945 sudah mulai mencatumkan masalah sistem pemerintahan yang otonom . peraturan yang dapat dikatakan lebih spesifik mengatur pokok-pokok pemerintahan daerah dapat dilihat dalam UU No. 1 tahun 1957, dan UU No. 18 Tahun 1965. Pada masa pemerintahan Orde Baru, ada peraturan No. 5 Tahun 1974, yang kemudian diubah mejadi UU No. 22 Tahun 1999 tapi pada masa Orde Lama di bawah soekarno  dengan Demokrasi terpimpinnya dan Orde Baru di bawah Soeharto dengan Demokrasi pancasilanya yang sistem pemerintahannya sentralistis dan otoriter sehingga mempengaruhi hilangnya pelaksanaan sistem otonomi daerah tapi pada masa Orde Baru banyak gugatan  yang menuntut pemberian otonomi yang luas kepada daerah yang banyak di lontarkan oleh berbagai kalangan, masyarakat, pemerintah daerah, serta orsospol-orsospol yang ada. Dengan tuntutan tersebut direspon oleh pemerintahan Habibie dengan mengeluarkan kebijakan baru tentang pemerintahan daerah, yaitu UU No. 22 tahun 1999, tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Berdasarkan kebijaksanaan yang baru tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan otonomi daerah akan efektif dua tahun sejak di keluarkan, dan pemerintahan Gus Dur menetapkan penerapannya mulai 1 Januari 2001

B.      Otonomi daerah
Otonomi berasal dari bahasa yunani , yaitu outonomus , yang berarti pengaturan  sendiri/keputusan sendiri
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
[1]Negara republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelanggarak otonomi. Pelaksanaan desentralisasi yang menghasilkan otonomi tersebut dijalankan  dan dikembangkan dalam dua nilai dasar, yaitu nilai unitaris dan nilai desentralisasi teritorial. Nilai dasar unitaris diwujudkan dalam pandangan negara kesatuan Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan pemerintah. Sementara itu, nilai dasar desentralisasi teritorial duwujudkan dalam penyelanggaraan pemerintahan di daerah dalam bentuk otonomi.
Secara esensial sebenarnya dalam penyelenggaraan desentralisasi terdapat dua elemen penting yang saling berkaitan, yaitu pembentukan daerah otonom dan penyerahan kekuasaan secara hukum dari pemerintah pusat ke pemerintaha daerah untuk mengatur dan menangani urusan pemerintahan tertentu yang di serahkan. Hal ini berarti pembentukan daerah otonom di indonesia diletakkan dalam kerangka desentralisasi dengan tiga ciri utama, yaitu :
1.       TIdak dimilikinya kedaulatan yang bersifat semu kepada daerah selayaknya dalam negara yang berbentuk federal.
2.       Desntralisasi dimanifestasikan dalam bentuk penyerahan atas urusan pemerintahan tertentu yang ditetapkan dalam suatu peraturan perundang-undangan tingkat nasional.
3.       Penyerahan urusan tersebut dipresentasikan sebagai bentuk pengakuan pemerintah pusat pada pemerintah daerah dalam ragka mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan ciri khasnya masing-masing
Dengan demikian, desentralisasi jelas merupakan sarana untuk mencapai tujuan bernegara dalam mewujudkan kesatuan bangsa yang demokratis. Undang-undang dasar Negara republik Indonesia 1945 sebagai konstitusi negara selalu menekankan konsepsi negara tersebut sebagai bentuk keseimbangan antara kebutuhan menerapkan otonomi  daerah dan kebutuhan memperkuat persatuan nasional. Dalam upaya menerapkan desentralisasi di satuan nasiona. Dalam upaya menerapkan desentralisasi di Indonesia, terdapat empat sifat yang melekat di dalamnya, yaitu
a.       Pembentukan dan penghapusan suatu daerah, baik provinsi, kabupaten/kota yang bersifat otonom, pada dasarnya merupakan prakarsa pemerintahan pusat berdasarkan peraturan perundang-undangan setelah mendengarkan aspirasi dan kebutuhan di daerah itu sendiri.
b.      Pengambilan kebijakan desentralisasi berada di tangan pemerintah pusat, sedangkan pelaksanaan otonomi daerah dilakukan pemerintah daerah.
c.       Pelaksanaan hubungan antara pemerintah daerah otonom dan pemerintah pusat dan pemerintah pusat bersifat bergantung dan heararki.
d.      Perimbangan hubungan antara Pemerintah pusat dan pemerintah daerah diwujudkan dengan pembagian yang proporsional dalam pengelolaan dan penerimaan hasil sumber daya di daerah melalui suatu peraturan perundang-undangan tingkat nasional.

Dalam kaitanya dengan sifat keempat dalam penerapan desentralisasi sebagaimana diuraikan sebelumnya , reformasi politik hukum otonomi daerah telah melahirkan ketetapan Majelis permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah : pengaturan,pembagian,dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan. Serta perimbangan keuangan pusat dan Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menetapkan ketentuan sebagai berikut.
1.       Penyelanggaraan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas,nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat daerah
2.       Penyelanggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan memperhatikan keanekaragaman daerah.
3.       Pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional antara pusat dan daerah  dilaksanakan secara adil untuk kemakmuran masyarakat daerah dan bangsa secara keseluruhan.
4.       Pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara efektif dan efisien, bertanggung jawab, transparan, terbuka dan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang luas kepada usaha kecil, menengah, dan koperasi.
5.       Perimbangan keuangan pusat dan daerah dilaksanakan dengan memperhatikan potensi daerah , luas daerah, keadaan geografi, jumlah penduduk, dan tingkat pendapatan masyarakat di daerah.
6.       Pemerintah daerah berwenang mengelola sumber daya nasional dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan.
7.       Penyelanggaraan otonomi daerah, pengaturan pembagian dana pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka mempertahankan dana, memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas kerakyatan dan berkesinambungan yang diperkuat dengan pengawasan DPRD dan masyarakat.
8.       Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketetapan ini diatut lebih lanjut dengan undang-undang

[2]Ada tiga argumentasi mendasar yang melandasi asumsi  otonomi daerah memperkuat dimensi kebersamaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ø  Otonomi daerah merupakan kebajikan dan pilihan strategis dalam rangka memelihara kebersamaan nasional di mana hakikat khas daerah tetap dipertahankan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam konstruksi ini, pemerintah pusat mempertahankan hak dasar daerah dengan memberikan kewenangan yang proporsional dalam mengurus rumah tangganya sendiri. Pemerintah pusat  dalam hal ini memberikan jaminan kewenangan tersebut dengan tetap membimbing daerah pada Koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ø  Melalui otonomi daerah pemerintah menguatkan sentra ekonomi kepada daerah dengan memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengurus dan  mengelola potensi ekonominya sendiri secara proporsional. Dengan demikian, kekuatan ekonomi akan tersebar di seluruh daerah dengan mengandalkan kekuatan potensi  ekonomi daerahnya  masing-masing. Apabila potensi ekonomi ini menyebar secara merata  dan berkelanjutan, kesatuan ekonomi nasional akan memiliki fundamental yang sangat kuat.
Ø  Otonomi daerah akan mendorong pemantapan demokrasi politik di daerah dengan landasan desentralisasi  yang dijalankan secara konsisten dan proporsional. Penguatan demokrasi di tingkat daerah cenderung akan mendorong secara perlahan, tetapi pasti penguatan demokrasi politik nasional. Fenomena ini tentu akan memperkuat basis demokrasi di Indonesia. Dalam hal ini jika masyarakat daerah sudah terbiasa dengan proses yang terbuka dan terbisa terlibat dalam mekanisme pembuatan kebijakan publik da daerah, partisipasi masyarakat di tingkat nasional juga akan semakin meningkat.
[3]Dan bebrapa keuntungan yang dapat diraih dengan diterapkan sistem desentralisasi/otonomi daerah, dikemukakan oleh David Osborne dan Ted Geabler(1995), antara lain adalah :
v  Lembaga yang terdesntralisasi jauh lebih fleksibel daripada yang tersentralisasi, lembaga tersebut dapat memberi respon dengan cepat terhadap lingkungan  dan kebutuhan pelanggan.
v  Lembaga yang terdesentralisasi jauh lebih efektif  daripada yang tersentralisasi. Para pegawai yang berada  di lini depan paling dekat dengan masalah dan peluang, dan mereka lebih tahu apa yang sebenarnya terjadi, sehingga akan cepat mengambil keputusan yang diperlukan.
v  Lembaga yang terdesentralisasi jauh lebih inovatif dari pada yang tersentralisasi. Inovasi biasanya tidak terjadi karena seseorang  yang berada pada pucuk pimpinan, tetapi seseorang yang berada pada pucuk pimpinan, tetapi sering  muncul dari gagasan yang baik dari pegawai yang benar-benar melaksanakan pekerjaan dan brhubungan dengan pelanggaran. Inilah yang ditemukan oleh para pakar politik harvard’s kennedy School of Goverment dalam penelitiannya.
v  Lembaga yang terdesentralisasi menghasilkan semangat kerja yang lebih tinggi, lebih banyak komitmen dan lebih besar produktivitasnya. Pemberian kepercayaan kepada pegawai untuk mengambil keputusan yang penting dalam tugasnya dapat menjadi motivasi bagi mereka, sehingga akan berpengaruh terhadap tingkat produktivitas kerjanya

BAB III
KESIMPULAN
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
DAFTAR PUSTAKA
Kaloh j, 2003, Kepala Daerah, pt Gramedia Pustaka Utama, Jl. Palmerah Barat 33-37 jakarta 10270
Riyadi & supriyady dedy bratakusuma, Mei 2004, Perencanaan Pembangunan Daerah ( strategi menggali potensi dalam mewujudkan otonomi daerah), pt Gramedia Pustaka Utama, Jl. Palmerah Barat 33-37 jakarta 10270
Sabarno Hari, septepmber 2007, Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa, Sinar Grafika, Jl Sawo Raya No. 18 Jakarta 13220



[1] Hari Sabarno.Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa,( Jl. Sawo Raya No. 18 jakarta 13220 : Sinar Grafika,2007) hlm.  03 - 05
[2] Hari Sabarno.Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa,( Jl. Sawo Raya No. 18 jakarta 13220 : Sinar Grafika,2007) hlm.  11
[3]  Riyadi, Perencanaan Pembangunan Daerah Strategi Menggali Potensi Dalam Mewujudkan Otonomi Daerah,( Jl. Palmerah barat 33-37, Lt.2-3 jakarta 10270 : pt Gramedia Pustaka Utama, 2004) hlm. 334

Tidak ada komentar:

Posting Komentar